5 Negara Eropa Paling Ramah Pajak
Lampung, NewsAkuntanmu – Tarif dan kebijakan pajak di Eropa sangat bervariasi, dimana ada beberapa Negara memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain menerapkan rezim pajak yang dianggap lebih menguntungkan atau kompetitif. Berikut ini 5 negara paling ramah pajak :
1. Swiss
Tarif Pajak Penghasilan Badan : 8,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi : 11,5%
Swiss sering dianggap sebagai Negara yang ramah pajak dengan tariff pajak perusahaan federal yang rendah sebesar 8,5%. Antar beberapa wilayah di Negara itu memiliki pajak yang berbeda.
Mempertimbangkan pajak kewilayahan/kmunal dan federal, tariff pajak efektif berkisar 12% hingga 22%, bergantung pada lokasi perusahaan. Tarif pajak penghasilan perorangan turun antara 0% hingga 11,5% dan keuntungan modal dikenakan pajak dengan tariff yang sama dengan penghasilan biasa.
Swiss adalah Negara yang ramah pajak karena menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang baru didirikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
2. Hongaria
Tarif Pajak Penghasilan Badan : 9%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi : 15%
Hongaria jadi salah satu Negara paling ramah pajak di Eropa dengan tariff pajak penghasilan pribadi sebesar 15% dari basis pajak. Tarif pajak penghasilan badan saat ini di Hongaria mencapai 9%.
Namun, Negara tersebut telah setuju untuk memperkenalkan tariff pajak minmum global di UE, dimana perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro akan membayar pajak perusahaan sebesar 15%.
Pajak jaminan social di Hongaria diturunkan menjadi 13% pada Januari 2022, dari 15,5%. Negara ini juga memiliki salah satu tariff pajak capital gain terendah sebesar 15% untuk pelapor individu.
3. Andorra
Tarif Pajak Penghasilan Badan :10%
Tarif Pajak Penghaslan Pribadi :10%
Andorra mengenakan pajak penghasilan pada warganya pada tahun 2015 karena tekanan yang konsisten dari Uni Eropa. Meski begitu, mereka tetap menjadi salah satu Negara paling ramah pajak di Eropa.
Tarif tertinggi pajak penghasilan pribadi 10% berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari 40.000 euro. Negara tersebut menerapkan tariff pajak penghasilan badan sebesar 10% atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di Negara tersebut. Tarif rendah ini menjadikan Andorra lokasi yang menarik untuk bisnis. Andorra juga mengenakan pajak 15% atas keuntungan modal, tetapi pajak tersebut bakal menyusut seiring tahun kepemilikan properti. Tidak ada pajak capital gain atas property yang dimiliki selama lebih dari 13 tahun.
4. Bulgaria
Tarif Pajak Penghasilan Badan : 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi : 10%
Individu di Bulgaria dikenakan pajak penghasilan pribadi tetap sebesar 10% atas penghasilan mereka dari pekerjaan, wirausaha, dan sumber lainnya. Perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dikenakan tariff pajak penghasilan perusahaan tetap sebesar 10% atas laba mereka, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak tetap 25% di Prancis.
Keuntungan modal yang terealisasi dikenai pajak dengan tariff yang sama dengan tariff pajak penghasilan badan dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Bulgaria kepada individu penduduk dan pemegang saham asing dikenakan tariff pajak tetap sebesar 5%.
Selain itu, tariff PPN di Negara ini adalah 20%. Namun ada potongan harga sebesar 9% untuk barang dan jasa tertentu, seperti buku, obat-obatan, dan akomodasi hotel.
5. Liechtenstein
Tarif Pajak Penghasilan Badan : 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi : 8%
Perusahaan yang terdaftar di Liechenstein dikenakan pajak penghasilan badan dengan tariff standar adalah 12,5%. Namun, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti perusahaan induk, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tariff pajak atau pembebasan pajak.
Pajak perusahaannya tetap tidak berubah sejak 2014. Tarif pajak penghasilan Negara itu rendah hanya 8% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 200.000 franc Swiss (CHF). Pajak lain di Lienchtenstein juga tergolong rendah, misalnya Negara tersebut memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7,7%.
