2024 Transaksi Perpajakan Pakai NIK, Berikut Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

Leni Duwi Marfinna

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024 akan menggunakan NIK. Masyarakat pun terus dihimbau untuk segera mengaktivasi NIK sebagai NPWP.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lalu, apakah setiap masyarakat yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak.

Jadi artinya bagi orang pribadi yang penghasilannya masih di bawah PTKP (Rp 54 juta pertahun atau Rp 4,5 juta perbulan) tidak dikenakan pajak. Adapun bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka tentu diwajibkan untuk membayar pajak.

Bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP hingga akhir tahun 2023. Tercatat per tanggal 15 November 2022 sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP.

Wajib Pajak yang belum mengetahui langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP, berikut cara validasi NIK sebagai NPWP memlalui sistem DJP Online:

  1. Masuk ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha).
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  4. Dalam halaman menu Profil akan terdapat menu ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’.
  6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  7. Klik ‘Ok’ pada notifikasi informasi tersebut.
  8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
  9. Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  10. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)