Upah Borongan Kena Pajak Berapa Ya?
Pertanyaan :
Selamat siang. Saya akan mengerjakan sebuah event tahunan dengan upah borongan sebesar Rp 3.000.000. Pekerjaan diselesaikan dalam 3 hari. Apakah penghasilan saya nantinya harus dipotong pajak? Mohon sertakan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Terimakasih.
Jawaban :
Selamat siang.
Benar. Atas penghasilan Saudara nanti wajib dipotong PPh Pasal 21.
Namun, pemotongan pajak atas upah borongan memiliki kriteria tertentu. Berdasarkan aturan dalam PER 16/PJ/2016 Pasal 12 Ayat 1 huruf b “dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp450.000,00 , dan jumlah sebesar Rp450.000,00 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”.
Oleh karenanya, perlu dihitung terlebih dahulu berapa besaran upah borongan per hari nya. Berdasarkan pertanyaan Saudara apabila upah borongan sebesar Rp. 3.000.000 per 3 hari, maka upah per harinya sebagai berikut.
Upah per hari
= Rp. 3.000.000 /3
= Rp. 1.000.000
Karena ternyata upah per hari Saudara telah melebihi Rp. 450.000, maka penghasilan saudara harus dipotong PPh 21. Besaran upah yang harus dipotong pajak menjadi:
Upah borongan terutang pajak
= 3 x (Rp. 1.000.000 – Rp. 450.000)
= Rp. 1.650.000
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut.
a. sebesar 5% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp60.000.000
b. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
c. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
d. sebesar 30% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
e. sebesar 35% atas penghasilan bruto di atas Rp5.000.000.000
Apabila besaran upah terutang pajak Saudara sebesar Rp. 1.650.000 maka merujuk dari Undang-Undang diatas tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 5%.
Sehingga besaran pajak yang yang harus dipotong adalah:
= 5% x Rp. 1.650.000
= Rp. 82.500
Jadi besar PPh 21 yang harus dipotong adalah Rp. 82.500
Dalam hal ini yang berhak memotong PPh 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi, badan, ataupun cabang, perwakilan atau unit yang melakukan administrasi terkait dengan pembayaran upah tersebut.
Semoga dapat dipahami ya.
Referensi :
PER 16/PJ/2016
- Pasal 12 Ayat (1) huruf b
UU Nomor 7 Tahun 2021
- Pasal 17 Ayat (1)
