Pengenaan Pajak Pada Freelance Fotografer

Leni Duwi Marfinna

Hallo saya ingin bertanya. Saya seorang freelance fotografer. Saya menerima job baik dari orang pribadi maupun instansi. Saya belum memiliki NPWP. Apakah penghasilan saya dipotong pajak karena penghasilan yang saya terima tidak ada rinciannya. Trimaksih

Terima kasih atas pertanyaannya.

Atas jasa fotografi yang dilakukan oleh orang pribadi dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Sebagaimana dijelaskan dalam  Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pada Pasal 3:

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:”

a. Pegawai

b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. .....
  1. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan

Adapun penghasilan yang diterima oleh freelance pada umumnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 telah diatur mengenai tarif yang berlaku bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan atas PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Sehari

Penghasilan Kumulatif Sebulan

Tarif dan DPP

<Rp 450.000

<Rp 4.500.000

Tidak dilakukan pemotongan PPh 21

>Rp 450.000

<Rp 4.500.000

5% x (Upah-Rp 450.000)

>Rp 450.000

<Rp 450.000

>Rp 4.500.000

5% x (Upah – PTKP/360)

>Rp 450.000

<Rp 450.000

>Rp 10.200.000

Tarif Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan

 

Berdasarkan peraturan di atas, jika penghasilan yang Anda terima tidak lebih dari Rp 450.000 per hari dan tidak lebih dari Rp 4.500.000 dalam sebulan maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Itu artinya Anda belum menjadi Wajib Pajak yang diharuskan menghitung PPh 21 dan membayarnya.

Sedangkan jika penghasilan yang Anda terima sudah melebihi Rp 450.000 dalam sehari dan jumlah kumulatif yang diterima dalam sebulan belum melebihi Rp 4.500.000, maka pemotongan pajak yang dikenakan adalah sebesar upah/uang harian atau rata-rata upah/uang harian setelah dikurang Rp 450.000 dikalikan dengan tarif yaitu 5%.

Perlu diketahui, bahwa freelance/pekerja lepas dikenai PPh 21 bukan pegawai yang artinya menerima imbalan secara tidak berkesinambungan, atau hanya sesekali. Maka dasar pengenaan pajak-nya (DPP) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto. Misalkan secara matematis rumusnya 5% x 50% x penghasilan bruto.

Sebagai contoh misalnya Anda memiliki penghasilan kumulatif dalam sebulan Rp 8.000.000 maka perhitungan nya yaitu 5% x 50% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000

Dalam proses melakukan pembayaran pajak, jika Anda bertansaksi dengan instansi/badan maka PPh 21 akan langsung dipotong dari penghasilan bruto. Namun jika Anda bertransaksi dengan orang pribadi atau pengguna jasa yang tidak memotong PPh maka Anda harus menyetorkan sendiri PPh 21 kepada kas negara dapat melalui kantor pelayanan pajak.

Dan pada kasus ini Anda belum memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dibandingkan jika memiliki NPWP.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Referensi:

Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016

  • Pasal 3 huruf c
  • Pasal 16 ayat 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016

  • Pasal 1 dan 2

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)