Pajak Atas Sewa Alat Berat
Pertanyaan:
“Perusahaan saya akan menyewa alat berat pada PT Sukses Jaya dengan nilai transaksi sebesar Rp. 83.000.000,- Pajak apasaja yang dikenakan atas transaksi tersebut?”
Jawaban:
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1 huruf a disebutkan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Maka atas transaksi tersebut rekan dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan perhitungan:
11% x Rp. 83.000.000,- = Rp. 9.130.000,-
Selanjutnya pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).”
Maka berdasarkan hal tersebut, transaksi atas sewa alat berat dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2%.
Sehingga PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut yaitu:
2% x Rp. 83.000.000,- = Rp. 1.660.000,-
Maka PPh Pasal 23 yang harus rekan potong untuk PT Sukses Jaya sebesar Rp. 1.660.000,-
Referensi:
UU Nomor 42 Tahun 2009
• Pasal 4 ayat 1 huruf a
UU Nomor 7 Tahun 2021
• Pasal 7 ayat 1 huruf a
UU Nomor 36 Tahun 2008
• Pasal 23 ayat 1 huruf c
