Tiket Pertandingan Sepak Bola Kena PPN?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Saya akan menonton pertandingan sepak bola di daerah saya tinggal. Apakah tiket pertandingan tersebut dikenakan PPN sehingga harga tiket yang dibeli sudah termasuk PPN?”

Jawaban:

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 50 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/ atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1 menyebutkan apa saja Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainanketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

 

Pertandingan sepak bola merupakan persewaan ruang seperti lapangan sepak bola atau stadion olahraga yang dikenakan pembayaran atas penggunaannya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tentunya tarif ini akan berbeda pada setiap daerah. Sehingga tiket pertandingan sepak bola rekan tersebut telah dikenakan pajak daerah sesuai dengan tarif yang berlaku di daerah rekan tinggal.

Dipertegas kembali pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 bahwa pertandingan olahraga tidak dikenakan PPN. Pada Pasal 5 menyebutkan Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

  • Pasal 50
  • Pasal 55 ayat 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022

  • Pasal 5

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung