Renovasi Rumah Apakah Kena Pajak?
Pertanyaan :
Selamat Siang. Saya merupakan WP Pribadi akan melakukan renovasi rumah dengan luas lebih dari 200 m2. Renovasi dilakukan dengan mengggunakan jasa kontraktor. Apakah ada pajak yang harus saya bayarkan selaku pemilik rumah? Terimakasih.
Jawaban :
Selamat Siang.
Dari pertanyaan Saudara diatas, ada satu hal yang perlu dikonfirmasi. Apakah jasa kontraktor yang digunakan telah berstatus PKP?
Apabila renovasi rumah dilakukan oleh kontraktor yang telah berstatus PKP maka pemilik rumah hanya perlu membayar PPN sebesar 11% yang akan dipungut oleh kontraktor PKP. Namun, apabila renovasi dilakukan dengan menggunakan jasa kontraktor yang belum berstatus PKP, maka kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan membangun sendiri. Atas kegiatan membangun sendiri, maka pemilik rumah selaku WP Pribadi dikenakan kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Namun, tidak semua kegiatan dikenakan PPN KMS. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dalam Pasal 2 Ayat (4), ada 3 kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
- Kontruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Apabila semua kriteria tersebut terpenuhi, maka pemilik rumah selaku WP Pribadi dikenakan PPN KMS dengan tarif 2,2% sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang berbunyi:
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”
Berdasarkan pasal diatas, maka perhitungan tarif PPN KMS adalah tarif PPN 11% dikalikan dengan 20% yaitu 2,2%.
Dengan demikian, Saudara selaku WP Pribadi wajib menyetorkan PPN KMS sendiri sebesar 2,2% dari nilai DPP menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 dibulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Semoga dapat dipahami.
Referensi :
PMK Nomor 61/PMK.03/2022
