Punya Suket PP 23 Apakah Dapat Bebas PPh 22?

Dede Indriani Saputri

 

Pertanyaan :

Selamat siang. Perusahaan saya bergerak dibidang trading bahan kimia dan memiliki Surat Keterangan PP 23. Apakah benar jika melakukan impor akan mendapat kebebasan pemotongan PPh 22 atas impor? Terimakasih.

 

Jawaban :

Selamat siang. Terimakasih atas pertanyaannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Pasal 4 Ayat (8) disebutkan bahwa:

“Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi:

a. impor; atau

b. pembelian barang,

dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.”

 

Melalui peraturan tersebut maka selama wajib pajak melampirkan atau menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23 kepada pemotong atau pemungut saat melakukan impor, maka pemotong atau pemungut tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 kepada wajib pajak.

 

Sebagai tambahan informasi bahwa Surat Keterangan ini hanya bisa dimiliki bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 Miliar dalam satu tahun pajaknya. Apabila wajib pajak telah masuk dalam kriteria diatas, maka wajib pajak dapat mengajukan pembuatan Surat Keterangan (Suket) PP 23 ke KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan surat Kuasa Khusus.
  • Wajib pajak telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
  • Wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak.

Setelah KPP menerbitkan Suket PP 23 maka wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh 22 serta fasilitas PPh Final 0,5% atas setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

 

 

Referensi :

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung