Perusahaan Jasa Mengerjakan Konstruksi Kena PPh 23 Atau PPh Final?

Dede Indriani Saputri

 

Pertanyaan :

“Selamat siang. Perusahaan saya merupakan perusahaan jasa (bukan kontruksi), tetapi melakukan pekerjaan kontruksi. Yang ingin saya tanyakan atas pembayaran pekerjaan tersebut apakah dikenakan PPh 23 atau PPh final?”

 

Jawaban :

Selamat siang. Terimakasih atas pertanyaannya.

Saat ini, ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari usaha kontruksi diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022 yang dimaksud “jasa kontruksi” adalah jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Layanan jasa konsultasi konstruksi adalah termasuk layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah termasuk kegiatan yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembokaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansikonstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

 

Mengenai pertanyaan Saudara, sepanjang jasa tersebut termasuk kegiatan usaha jasa kontruksi seperti yang dijelaskan diatas maka dikenakan PPh Final.

Jenis besaran tarif yang dikenakan dapat dilihat dalam Pasal 3 yaitu:

  • 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
  • 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
  • 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

 

Sertifikat badan usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

  • lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.
  • lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Sedangkan Sertifikat Kompetensi Kerja Untuk Usaha Orang Perseorangan merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Berdasarkan pertanyaan Saudara, apabila perusahaan tidak memiliki sertifikat yang dimaksud, maka silahkan menggunakan tarif diatas yang sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya. 

 

Semoga dapat membantu.

 

 

Referensi :

PP Nomor 9 Tahun 2022

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung