Perolehan Laba Yang Diterima Modal Ventura Dikenai PPh?

Imelda Zein

Pertanyaan: “Perusahaan modal ventura kami melakukan penyertaan modal kepada salah satu perusahaan yang sudah berdiri 3 tahun yang memiliki penghasilan bersih sebesar 29 milyar. Baru-baru ini kami mendapatkan penghasilan berupa pembagian laba. Apakah penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan?”
 

Jawaban: 
Merujuk Pasal 4 ayat 3 huruf k UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

 

Kemudian dijelaskan pada PMK Nomor 48 Tahun 2018 Pasal 1 dan Pasal 2 bahwa Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya (penjualan tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha) setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
 

Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha yang memenuhi ketentuan seperti di atas, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penghasilan rekan tidak dikenai Pajak Penghasilan karena bukan merupakan objek pajak penghasilan.
 

Referensi: 
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 

  • Pasal 4 ayat 3 huruf k

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2018

  • Pasal 1
  • Pasal 2

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung