Perhitungan Pajak Atas Penghasilan Jasa Konsultan
Pertanyaan:
“Saya menggunakan jasa perusahaan konsultan untuk menghitung perpajakan perusahaan saya, berapakah pajak yang harus saya potong untuk perusahaan jasa konsultan tersebut jika nilai kontrak sebesar Rp. 30.000.000?”
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pada kasus ini rekan memiliki kerjasama dengan perusahaan konsultan, maka perhitungan pajak yang harus dipotong oleh perusahaan rekan adalah sebagai berikut:
2% x Rp. 30.000.000 = Rp. 600.000
Sehingga nilai yang harus diberikan kepada perusahaan konsultan pajak adalah sebesar Rp. 29.400.000
Namun, apabila perusahaan rekan memiliki kerjasama dengan konsultan orang pribadi maka perhitungan pajaknya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digolongkan kepada Tenaga Ahli.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 23 ayat 1 huruf c
