Pengusaha Emas Dikenai Pajak?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Perusahaan saya (memiliki NPWP) merupakan produsen emas dan akan menjual emas sebesar 117 juta, apakah nilai penjualan harus dipotong pajak?”

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pasal 1 huruf k bahwa badan usaha yang memproduksi emas batangan adalah pemungut pajak atas penjualan emas batangan di dalam negeri, maka atas penjualan emas yang dilakukan oleh perusahaan rekan dikenakan pemotongan PPh pasal 22. Pasal 22 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatakan bahwa “Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.”

Besarnya tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,45% berdasarkan pasal 2 ayat 1 huruf h, sedangkan apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka tarif yang terapkan lebih tinggi 100% yaitu 0,9%. Dipertegas kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 bahwa penjualan emas dikenakan pajak penghasilan pasal 22 yang akan dipotong pada saat penjualan. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

0,45% x Rp. 117.000.000 = Rp. 526.500

Maka penghasilan setelah dipotong pajak yang diterima rekan adalah sebesar Rp. 116.473.500.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

  • Pasal 22 ayat 1 huruf b

Peraturan Menteri Keuangan

  • Nomor 107/PMK.010/2015
  • Nomor 34/PMK. 010/2017

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung