Pengalihan Tanah/Bangunan Apakah Dipotong Pajak?
Pertanyaan :
“Jika melakukan transaksi jual beli tanah senilai Rp. 50.000.000, apakah ada pajak yang harus dipotong? dan berapa besarnya?”
Jawaban :
Pada dasarnya pengalihan harta atas tanah dan bangunan merupakan salah satu objek pajak yang dipotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (1) bahwa besarnya tarif pajak untuk PPh Final ini adalah sebesar 10%. Namun, melihat dari kondisi pertanyaan diatas, transaksi tersebut tergolong dalam pengecualian objek pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Mengapa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pasal 5 huruf (a) “ dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan; a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah”
Melihat dari transaksi diatas diketahui harga tanah senilai 50 juta sehingga tidak perlu dipotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 karena nilai tanah berada di bawah PTKP 60 juta.
Nah, gimana nih? Apakah sudah terjawab?
Semoga dapat dipahami ya.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
