Pembuatan Faktur Pajak bila Pembeli Tidak Punya NPWP

Leni Duwi Marfinna

Pertanyaan:

Perusahaan saya bergerak dibidang ritel dan sudah PKP. Mayoritas pelanggan saya bukan PKP bahkan ada yang tidak memiliki NPWP. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana ketentuan yang harus saya lakukan dalam pembuatan faktur pajak?

Terima kasih atas pertanyaannya.

Dalam pembuatan faktur pajak kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 13 ayat (5) yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak pada Pasal 5 yang menjelaskan hal-hal apa saja yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi penyerahan berupa Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau Nomor Paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
    1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
    2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
    4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal pembeli BKP atau JKP adalah orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, sesuai dengan PER-26/PJ/2017 pada pasal 4A ayat (2) identitas pembeli Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Ketentuan ini secara tegas mewajibkan PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak meski pembeli tidak memiliki NPWP. Ini disebut dengan PPN tanpa NPWP. Akan tetapi tetap dibutuhkan identitas lain selain NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Jika faktur yang telah diterbitkan tanpa menyertakan identitas pembeli yang sebenarnya, maka e-faktur tidak dapat dibenarkan. Adapun sanksi yang diberikan apabila PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 14 ayat (1) dan (4):

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran,

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Maka dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang Eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan perpajakan. Dan apabila faktur pajak tidak diisi dengan identitas yang lengkap dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Adapun pengertian PKP Pedagang Eceran merupakan PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

  1. Melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir
  2. Dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang
  3. Pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan barang kena pajak

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

  • Pasal 13 ayat (5)

PER-03/PJ/2022

  • Pasal 5

PER-26/PJ/2017

  • Pasal 4A ayat (2)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

  • Pasal 14 ayat (1) dan (4)

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)