Pemakaian Internet di Rumah Dikenakan PPN?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Ketika saya membayar tagihan internet terdapat rincian sudah termasuk PPN dengan total transaksi sebesar Rp. 400.000. Apakah internet untuk rumah dikenakan PPN juga?”

Jawaban:

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Apabila transaksi pembayaran internet rekan dikenakan PPN maka badan penyedia internet tersebut telah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehingga wajib memungut PPN atas transaksi tersebut.

Terdapat jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 pasal 4A ayat 3 yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  • jasa keagamaan;
  • jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa internet dan tv kabel tidak termasuk kedalam yang tidak dikenakan PPN, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7 ayat (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan nilai transaksi Rp. 400.000 sudah termasuk PPN, maka DPP dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp. 360.360. Maka perhitungan PPN nya adalah sebagai berikut:

11% x Rp. 360.360 = Rp. 39.640

Dengan demikian transaksi pembayaran internet yang dilakukan oleh rekan sebesar Rp. 400.000 terdapat PPN sebesar Rp. 39.640.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

  • Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001

  • Pasal 4A ayat (3)
  • Pasal 7 ayat (1)

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung