Pajak Apa Saja Yang Harus Dibayar Pengusaha Sarang Burung Walet?
Pertanyaan: “Saya pengusahan sarang burung walet di Tangerang. Omzet saya bulan Agustus 2022 sebesar Rp 700 juta. Bagaimana perhitungan pajak yang harus saya bayar?”
Jawaban:
Atas usaha yang rekan miliki, maka rekan dikenakan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Penghasilan.
Dimana seperti yang tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet. Pajak Sarang Burung Walet merupakan termasuk pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga besarnya tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Disebutkan pada pasal 5 ayat 1 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 11 Tahun 2011 bahwa tarif pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Kemudian berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Jangka waktu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tertuang pada Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Akan tetapi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2022 pada Pasal 7 ayat 2a menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Sehingga perhitungan pajak yang harus rekan bayar yaitu:
Pajak Sarang Burung Walet:
10% x Rp 700.000.000 = Rp 70.000.000
PPh Final:
Omzet yang dikenakan Pajak: Rp 700.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 200.000.000
PPh Final terutang: 0,5% x Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000
Referensi:
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 11 Tahun 2011
