Omzet Usaha Di Atas 500 Juta Kena Pajak?

Dede Indriani Saputri

Pertanyaan:
“Selamat siang. Saya memiliki usaha parfum yang berdiri sejak Januari 2022. Perkiraan omzet hingga bulan Agustus 2022 mencapai Rp. 600.000.000. Apakah ada pajak yang dikenakan atas usaha saya?”

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, bahwa “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.”

Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa tarif 0,5% ini dikenakan bagi wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2a bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”  

Sehingga dari pasal diatas diketahui bahwa bagi wajib orang pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Pajak akan mulai dikenakan apabila penghasilan telah di atas Rp500.000.000.


Agar tidak bingung, saya berikan ilustrasi.


Misal, diperkirakan sampai bulan Juli omzet usaha parfum sebesar Rp.450.000.000. Lalu di pertengahan bulan Agustus diketahui omzet naik menjadi Rp.600.000.000. Maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 2a atas penghasilan tersebut sampai bulan Juli tidak dikenakan PPh Final karena omzet masih dibawah Rp500.000.000. PPh Final mulai dikenakan di bulan Agustus setelah penghasilan sudah lebih dari Rp.500.000.000, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:


Omzet yang dikenakan pajak = Rp. 600.000.000 – Rp. 500.000.000 = Rp. 100.000.000
PPh Final Terutang = Rp.100.000.000 x 0,5% = Rp. 500.000


Jadi pajak yang dikenakan untuk bulan Agustus adalah sebesar Rp. 500.000


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK03/2018 Pasal 4 Ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa penyetoran pajak dapat dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.


Gimana, apakah sudah terjawab?
Apabila ada yang belum jelas silahkan tanyakan dikolom komentar ya.
 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung