NSFP Yang Tersisa Apa Harus Dikembalikan?

Dede Indriani Saputri

 

Pertanyaan :

"Selamat siang. Saya ingin bertanya mengenai Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah tidak digunakan apakah harus dikembalikan? serta bagaimana tata caranya? Terimakasih."

 

Jawaban:

Selamat siang. Terimakasih untuk pertanyaannya.

Terkait Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya diatur dalam PER 24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut dicabut saat diterbitkannya peraturan baru PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku 1 April 2022. Melalui peraturan tersebut, terkait pengembalian sisa NSFP yang tidak terpakai sudah tidak disinggung kembali, sehingga untuk NSFP yang tersisa atau tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP.

Mengenai pertanyaan saudara, perlu diketahui terlebih dahulu pada tahun pajak berapa NSFP tersebut tersisa. Apabila sisa NSFP sebelum tahun pajak 2022 maka berdasarkan aturan PER 24/PJ/2012 Pasal 10 Ayat (2), atas NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir yang sebagaimana terlampir dalam Lampiran IVF.

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2022 dapat mengacu pada aturan PER-03/PJ/2022 yang berlaku 1 April 2022, bahwa NSFP yang tidak digunakan tidak perlu dikembalikan lagi ke KPP. Namun demikian, perlu diingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun pajak. Untuk itu di tahun berikutnya wajib pajak harus meminta NSFP ke KPP langsung ataupun dapat meminta online melalui situs efaktur.pajak.go.id.

 

Semoga dapat dipahami.

 

 

Referensi :

PER 24/PJ/2012

PER-03/PJ/2022

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung