Penghasilan penceramah apakah perlu dipotong pajak?

Nurtiyas

Pertanyaan:
"Min. apa yayasan perlu memotong pajak penghasilan ustadz yang memberikan ceramah. Misal mau di kasi 2 Juta ?"

Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 21 ayat 1 huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”

Besarnya tarif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1 huruf a untuk wajib pajak orang dalam negeri yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp.50.000.000 adalah sebesar 5%. Jika ustadz tersebut merupakan bukan pegawai, maka dasar perhitungan penghasilannya menjadi 50% dari penghasilan atau peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 9 ayat 1 (c) sehingga formula perhitungannya menjadi sebagai berikut:

50% x Penghasilan bruto x 5%

Misal yayasan barokah akan membayar ustadz sebesar 2 Juta untuk ceramah. Maka 2 Juta itu merupakan objek PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh yayasan. Perhitungan nilai yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

50% x 2.000.000 x 5% = 50.000

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • PER-16/PJ/2016

 

Nurtiyas


Pendidikan:
S2 Universitas Mercu Buana
S1 Universitas MH. Thamrin
www.nurtiyas.my.id