Pajak atas Penghasilan Penjualan Lahan Kepada Pemerintah

Imelda Zein

Pertanyaan: “Saya baru saja mendapatkan penghasilan atas penjualan lahan yang saya miliki kepada pemerintah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Apakah saya dikenai Pajak Penghasilan?”
 

Jawaban:

Atas transaksi jual beli tanah ini terdapat 2 jenis pengenaan pajak yaitu bagi penjual dan pembeli tanah.

PHTB Bagi Penjual (Pemilik Tanah)

Menurut Pasal 4 ayat 2  huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008, Atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 huruf c, Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar: 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 

BPHTB Bagi Pembeli (Pemerintah)

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dikenakan bagi pemerintah merupakan yang dikecualikan dari objek BPHTB, seperti yang tercantum pada Pasal 44 ayat 6 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum dikecualikan dari objek BPHTB.

 

Referensi:
•    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 4 ayat 2  huruf d
•    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 44 ayat 6 huruf b
•    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 
Pasal 2 ayat 1 huruf c

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung