Mengajukan Banding, Bagaimana Denda Keberatan Pajak yang Ditolak?
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, perusahaan saya baru saja menerima surat keputusan keberatan yang berisi penolakan atas seluruh permohonan keberatan yang saya ajukan. Rencananya saya akan mengajukan banding ke pengadilan pajak, lalu bagaimana denda atas keberatan saya yang ditolak?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU KUP sebelum dan setelah adanya revisi melalui UU HPP.
Disebutkan dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebelum direvisi dengan UU HPP sebagai berikut:
“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Mengacu pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP di atas dapat disimpulkan, jika hasil keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak dinyatakan ditolak atau diterima sebagian, maka wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50%.
Jumlah sanksi dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum pengajuan keberatan dilakukan.
Namun, terjadi perubahan setelah diterbitkannya UU HPP, terdapat perubahan atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Perubahan ketentuan tersebut adalah jumlah besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak mengalami penurunan apabila pengajuan keberatan ditolak atau diterima sebagian.
Dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dinyatakan sebagai berikut:
“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
Saat ini, atas keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak menyatakan menolak atau menerima sebagian, sanksi denda yang dikenakan turun menjadi 30%. Jumlah penghitungan sanksi juga dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.
Selain itu, jika atas keputusan keberatan wajib pajak belum merasa puas, dapat diajukan banding ke pengadilan pajak. Untuk sanksi yang diterima wajib pajak karena keberatannya ditolak atau diterima sebagian, maka atas sanksi tersebut tidak dikenakan atau tidak perlu dibayar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ebagai berikut:
“(10) Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.”
Maka, dari penjelasan yang telah diuraikan di atas mengenai sanksi atas hasil keputusan keberatan perusahaan Anda yang ditolak sebesar 30% yang harus dibayarkan perusahaan anda. Jika anda berencana mengajukan banding ke pengadilan pajak, maka atas sanksi denda tersebut tidak dibayarkan atau tidak dikenakan.
Demikian jawaban kami semoga membantu.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) s.t.d.t.d UU HPP
- Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 25 ayat (1)
