Ketentuan Pengenaan PPN Jasa Agen Perjalanan

Leni Duwi Marfinna

Saya baru memulai bisnis perjalanan pariwisata dalam kota dan luar kota. Saya diberitahu bahwa perjalanan pariwisata dikenakan PPN. Apakah kegiatan bisnis saya juga perlu memungut PPN?

Terima kasih atas pertanyaannya.

Atas jasa perjalanan pariwisata benar dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dijelaskan dalam ketentuan PMK No. 121/PMK.03/2015 bahwa jasa biro perjalanan merupakan jasa yang masuk ke dalam kategori penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Adapun syarat untuk memungut PPN yaitu dengan dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Sesuai dengan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, suatu perusahaan ditetapkan sebagai PKP bila peredaran brutonya melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika peredaran bruto dalam setahun usaha yang anda jalanin belum mencapai Rp 4,8 miliar maka anda tidak diwajibkan memungut PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata merupakan jasa kena pajak tertentu yang wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Lebih lanjut pada Pasal 3 huruf b besaran tertentu yaitu sebesar 10% dari tarif PPN (11%) dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.

Sebagai contoh dalam menghitung pengenaan PPN. Perusahaan anda digunakan sebagai agen perjalanan oleh sebuah perusahaan, anda menerima pesanan berupa paket wisata ke Yogyakarta untuk 4 hari 3 malam untuk 200 orang. Bila tiap paket wisata tersebut seharga Rp 2.000.000, maka PPN yang harus dipungut adalah.

Nilai jasa agen perjalanan   = 200 paket x Rp 2.000.000

                                        = Rp 400.000.000

PPN Terutang                     = 10% x 11% x Rp 400.000.000

                                        = Rp 4.400.000

Maka PPN terutang sebesar Rp 4.400.000 yang ditagihkan kepada perusahaan pemakai jasa untuk 200 paket wisata.

Nilai yang ditagihkan  = Nilai transaksi + PPN terutang

                                = Rp 400.000.000 + Rp 4.400.000

                                = Rp 404.400.000

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Referensi:

PMK No. 121/PMK.03/2015

  • Pasal 2 huruf k

PMK No. 197/PMK.03/2013

  • Pasal 4 ayat (1)

PMK No. 71/PMK.03/2022

  • Pasal 2 ayat (2)
  • Pasal 3 huruf b

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)