Inilah Pajak Yang Dikenakan Jika Anda Ingin Menyewa Apartemen

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Halo, perusahaan saya menyewa apartemen yang dimiliki oleh badan untuk keperluan kantor dengan nilai transaksi sebesar Rp. 98.500.000 (sudah termasuk biaya layanan). Apakah atas transaksi tersebut perusahaan saya harus memotong pajaknya? Terima Kasih"

Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 dikatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya

Tarif yang dikenakan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 ayat 1 Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

Dipertegas kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2017 pasal 4 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. Pengertian bangunan tersebut adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, sehingga persewaan apartemen akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Dalam hal ini rekan harus memotong pajak penghasilan atas transaksi tersebut. Perusahaan rekan harus menyetorkan dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak serta memberi bukti potong kepada lawan transaksi dengan perhitungan sebagai berikut:  

10% x Rp. 98.500.000 = Rp. 9.850.000

Sehingga penghasilan yang diterima oleh perusahaan pemilik apartemen hanya sebesar Rp. 88.650.000 dan nominal pajak yang harus disetor oleh rekan adalah sebesar Rp. 9.850.000.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

  • Pasal 4 ayat 2

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017

  • Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002

  • Pasal 2 ayat 1

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung