Bruto WP Badan Dibawah 500 juta Kena Pajak Atau Tidak?

Dede Indriani Saputri

Pertanyaan :

Selamat Siang. Saya merupakan WP Badan yang baru berdiri di awal Maret 2022. Beberapa waktu lalu saya mendengar bahwa bagi yang memiliki peredaran bruto dibawah 500 Juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenakan pajak penghasilan. Apakah itu benar? Terimakasih.

 

Jawaban :

Selamat Siang. Terimakasih atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, bahwa “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa tarif 0,5% ini dikenakan bagi wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.

 

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2a bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 tahun pajak.  

 

Maka menjawab pertanyaan diatas, benar apabila suatu usaha memiliki peredaran bruto dibawah 500 juta maka tidak dikenai Pajak Penghasilan. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk badan, maka tetap mengikuti aturan PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dan memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23. Jika belum memiliki Suket PP 23 wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar ataupun dapat melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apabila wajib pajak tidak memiliki Suket PP 23 maka dikenakan tarif sesuai pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk badan sebesar 22%.

 

Semoga dapat dipahami.

 

 

Referensi :

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung