Berobat di Rumah Sakit kena PPN?
Pertanyaan:
“Apakah jika berobat di rumah sakit dikenakan PPN?”
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 16B ayat 1a bahwa jasa pelayanan medis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari jasa kesehatan tertentu dan jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Jasa kesehatan tertentu meliputi:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;
Pada pasal 1a dikatakan bahwa tujuan dari pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas adalah untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Sehingga pengobatan di Rumah Sakit yang dilakukan oleh rekan tidak dikenakan PPN ya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Pasal 16B ayat 1a
