Berbisnis Menggunakan Jasa Pencetakan? Begini Perhitungan Pajaknya
Pertanyaan:
“Perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan pencetakan untuk mencetak sebuah majalah dengan nilai transaksi 68 juta rupiah. Apakah dari penghasilan tersebut harus dipotong pajak?”
Jawaban:
Transaksi tersebut harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh rekan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
Jasa pencetakan termasuk kedalam jasa lain yang disebutkan pada pasal tersebut. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pada pasal 1 ayat 6 huruf ay disebutkan bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni yang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pencetakan/penerbitan. Pengertian pencetakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan mencetak.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2% x Rp. 68.000.000 = Rp. 1.360.000
Sehingga penghasilan yang harusnya diterima oleh perusahaan pencetakan adalah sebesar Rp. 66.640.000 setelah dipotong pajak dengan pajak yang harus rekan potong adalah sebesar Rp. 1.360.000.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 23 ayat 1 huruf c
Peraturan Menteri Keuangan
- Pasal 1 ayat 6 huruf ay
