Beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN?

Leni Duwi Marfinna

Halo saya ingin bertanya. Pada bulan lalu saya membeli mobil bekas dari sebuah showroom. Dari rincian pembayaran terdapat tambahan biaya berupa PPN. Apakah pembelian mobil bekas juga dikenai PPN? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaannya.

Atas pembelian kendaraan bermotor bekas benar dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas termasuk ke dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 menyebutkan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu atas penyerahan barang kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebagai berikut:

  • 1,1% (satu koma satu persen) dari harga jual, yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022
  • 1,2% (satu koma dua persen) dari harga jual, yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Besaran tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN 11% yang diatur dalam UU HPP dikalikan dengan Harga Jual.

Perlu diketahui siapa saja yang wajib memungut PPN kendaraan bermotor bekas. Disebutkan dalam PMK 65/2022 bahwa yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus PKP.

Jadi, bagi orang pribadi yang statusnya belum atau bukan PKP dan melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas tidak untuk usaha, maka tidak memungut PPN pada saat penjualan.

“Jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN” ujar Neilmaldrin Noor

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022

  • Pasal 2

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)