Bagaimana Pengenaan Pajak Royalti?

Yona Okterianda

Pertanyaan:

Saya adalah seorang penulis. Dari buku yang telah saya tulis dan telah diterbitkan saya memeroleh royalti. Apakah dari royalti yang saya peroleh dikenakan pajak?

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memilki hak paten atas barang tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 4 ayat 1 huruf h, royalti dapat diartikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yaitu bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang; pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit; pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman; serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti adalah salah satu jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak. Oleh karena itu, pajak royalti adalah pungutan wajib pajak yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, pajak royalti dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 23. Dikenakan atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak.

Sedangkan berdasarkan ketentuan pengenaan pajak yang diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 atas penghasilan royalti tersebut adalah sebesar 15% dengan jenis pajak PPh Pasal 23 serta bersifat tidak final. Tarif sebesar 15% tersebut dikenakan atas dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Pengenaan tarif sebesar 15% dikenakan bagi subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi atau badan termasuk BUT dan telah ber-NPWP. Jika subjek pajaknya belum ber-NPWP, maka tarif yang dikenakan menjadi lebih besar, yaitu 30%.

Sedangkan, berdasarkan UU PPh Pasal 26 ayat 1 ditentukan bahwa penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan dibebankan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai ketentuan yang diatur dalam kesepakatan P3B.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan berupa royalti yang anda terima wajib dipotong pajak, dengan jenis pajak PPh Pasal 23 dan tarif yang dikenakan sebesar 15% dan menjadi lebih tinggi sebesar 30% jika anda belum ber-NPWP. Semoga jawabannya dapat dipahami.

 

Referensi:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 ( UU PPh)

  • Pasal 4 ayat 1 huruf h
  • Pasal 26

PMK No.141/PMK.03/2015

 

Yona Okterianda