Apakah Terlambat Setor PPh Kena Sanksi?

Leni Duwi Marfinna

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya telat 1 hari setor pph yang seharusnya disetorkan tanggal 10 Januari saya baru setor tanggal 11 Januari. Apakah dikenakan denda?

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelumnya telat melakukan penyetoran maupun pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, maupun 4 ayat 2 telah dijelaskan dalam UU KUP Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a). Tarif sanksi yang dikenakan sesuai UU KUP adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Namun kini, Kementerian Keuangan menetapkan tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya yang mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besar sanksi pajaknya.

Melalui KMK No. 68/KM.10/2022 tentang tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023, atas penyetoran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,99% per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Dalam kasus saudara telat pembayaran 1 hari maka dihitung penuh 1 bulan. Sebagai contoh pada SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember 2022 terdapat kurang bayar sebesar Rp5.000.000, maksimal penyetoran yaitu tanggal 10 Januari 2023 tetapi saudara baru setor tanggal 11 Februari maka terlambat 1 hari. Bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Rumus perhitungannya adalah (Tarif bunga sanksi pajak + 5%) : 12

(0,99% + 5% : 12) = 0,49%

= Rp5.000.000 x 0,49% x 1 bulan

= Rp24.500

Jadi, Anda harus membayar sanksi bunga terlambat setor pajak kurang bayar sebesar Rp24.500.

Apabila jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur (hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah) maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Saudara dapat membayar sanksi bunga tersebut setelah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.

Untuk mengetahui kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak silakan lihat pada artikel Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak.

Demikian jawaban kami semoga membantu.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)

  • Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.10/2022

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)