Apakah Telat Menyampaikan SPT Kena Denda?

Dede Indriani Saputri

Pertanyaan :

Selamat pagi. saya adalah wajib pajak pribadi. Apakah ada denda jika saya telat menyampaikan SPT Tahunan? Dan berapa denda nya?

Jawaban :

Ya, benar. Apabila wajib pajak telat menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka akan dikenakan denda. Namun, sebelum mengetahui denda tersebut, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan. Berdasarkan Pasal 3  Ayat (3) Undang-Undang KUP disebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah sebagai berikut:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20  hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang KUP apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) a maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

a. Rp500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

b. Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

c. Rp1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

d. Rp100.000,00  untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

 

Namun, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat (2) bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Nah, mengenai pertanyaan anda diatas, dapat diketahui  bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah paling lama  3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apabila telat menyampaikan SPT Tahunan maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00.

Semoga dapat dipahami ya.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung