Apakah Tanaman Hias Dikenakan Pajak?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Tanggal 7 bulan lalu saya membeli tanaman hias di toko tanaman terkenal di kota saya. Saat melihat struk pembelian ada tambahan PPN dari harga jual tanaman tersebut. Apakah tanaman hias juga dikenakan PPN?”

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Pasal 2 ayat 1 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Hasil pertanian tertentu yang dimaksud pada pasal 2 tersebut dibagi menjadi 4 komoditas yaitu Perkebunan, Tanaman Pangan, Tanaman Hias dan Obat, dan Hasil Hutan. Toko tempat rekan membeli tanaman hias tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak, sehingga tanaman hias yang rekan beli termasuk barang hasil pertanian yang harus dipungut PPN. Namun berbeda halnya jika rekan membeli pada petani atau toko yang omzet pertahun tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar maka tanaman hias tersebut tidak dikenakan PPN.

Dalam lampiran PMK Nomor 64 Tahun 2022 dijelaskan rincian barang hasil pertanian tertentu yang termasuk Tanaman Hias dan Obat yang dikenakan PPN yaitu:

No

Komoditi

Proses

Jenis Barang

1

Tanaman Hias

-Dipindah utuh, diberi media/tanpa media, dikemas/tanpa dikemas

-Tanaman hias bunga dan tanaman hias berdaun, dalam media

2

Tanaman potong

-Daun, Bunga

-Dipetik dipotong, direndam larutan penyegar, diikat, dibungkus/digulung, dikepak (packing)

-Daun dan bunga potong kemas/tidak dikemas

3

Tanaman Obat

-Buah

-Daun

-Biji

-Umbi

-Batang, kulit, bunga dan lain-lain

-Dipetik, diiris, dikeringkan,dikemas

-Segar, simplisia kering

-Segar, simplisia kering

-Segar, simplisia kering

-Segar, simplisia kering

-Segar, simplisia kering

 

Untuk tarif yang dikenakan atas barang hasil pertanian tertentu dijelaskan dalam pasal 3 ayat 1 yakni Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan:

  1. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.03/2022

  • Pasal 2 ayat 1
  • Pasal 3 ayat 1

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung