Apakah Penyedia Jasa Outsourcing dipotong Pajak?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

Apakah dikenakan pajak jika perusahaan saya menggunakan jasa outsourcing untuk merekrut pegawai misal dengan imbalan 32 juta?”

Jawaban:

Berdasarkan PMK 141/PMK.03 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf n jasa penyedia tenaga kerja merupakan termasuk jasa lain yang termasuk dalam objek yang dikenakan pajak PPh pasal 23, maka rekan harus memotong pajak atas transaksi tersebut. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 2% menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Formula perhitungannya: 2% x Penghasilan Bruto

Sehingga perhitungannya sebagai berikut:

2% x Rp. 32.000.000 = Rp.640.000

Maka penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa tenaga kerja adalah sebesar Rp. 31.360.000 dan jumlah pajak yang harus disetor oleh rekan adalah sebesar Rp.640.000

Referensi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

  • Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2

Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03 Tahun 2015

  • Pasal 1 ayat 6 huruf n

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung