Apakah Pemberian Penghargaan Dikenakan Pajak?

Chamelia Zein

Pertanyaan:

“Atas pencapaian penjualan buku terbanyak perusahaan saya diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan dan uang tunai sebesar Rp.20.000.000. Berapakah pajak PPh 23 yang seharusnya dipotong dan apa dasar hukumnya?”

Jawaban:

Pada kasus rekan tersebut penghargaan menjadi objek pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf b “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;”

Penerima penghargaan adalah wajib pajak badan maka dikenakan pajak PPh 23 dengan tarif 15% berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”

Maka perhitungan PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh perusahaan yang memberikan penghargaan adalah sebagai berikut:

Rp. 20.000.000 x 15% = Rp. 3.000.000

Sehingga penghasilan yang perusahaan rekan terima setelah pajak adalah sebesar Rp. 17.000.000 (Rp. 20.000.000 – Rp. 3.000.00)

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

  • Pasal 4 ayat 1 huruf b

  • Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung