Apakah Pembelian Obat di Semua Apotek Dikenai PPN?
Pertanyaan: “Saya membeli obat di dua apotek yang berbeda. Ternyata harga obat yang saya beli berbeda-beda tiap apotek. Setelah diperhatikan, apotek yang pertama tidak dikenai PPN dan apotek yang kedua dikenai PPN. Mengapa hal tersebut terjadi?”
Jawaban:
Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak semua apotek merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Berdasarkan Pasal 1 UU PPN, pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Dalam PMK 197/PMK.03/2013 disebutkan batasan pengusaha kecil yang tidak dikenakan PPN yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika omzet suatu apotek sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka apotek tersebut termasuk kedalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Obat-obatan merupakan termasuk kedalam Barang Kena Pajak, karena obat-obatan tidak termasuk kedalam barang yang tidak dikenai PPN seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4A ayat 2 yaitu:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
• Pasal 1
• Pasal 4 ayat 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
• Pasal 4A ayat 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013
