Apakah Hadiah Undian Dikenai Pajak Penghasilan?

Imelda Zein

Pertanyaan:
“Saya baru saja memenangkan hadiah undian yang diadakan oleh salah satu Department Store. Hadiah tersebut sebesar 50 juta rupiah. Maka atas hadiah tersebut, apakah saya akan dikenakan Pajak Penghasilan?


Jawab:
Berdasarkan kasus tersebut maka rekan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 seperti yang tertera pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 huruf b bahwa penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan berupa hadiah undian.

Berdasarkan PER Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 bahwa Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelengara undian. 

Maka perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh Department Store yaitu sebesar Rp. 12.500.000,- (25% x Rp.50.000.000,-)


Kemudian untuk penyetoran PPh Final ini menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/ PMK.03 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.


Referensi:
UU Nomor 36 Tahun 2008 
•    Pasal 4 ayat 2 huruf b
PER Nomor 11 Tahun 2015 
•    Pasal 3 ayat 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/ PMK.03 Tahun 2010 
•    Pasal 2 ayat 1

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung