Apakah Hadiah dari Perlombaan Dipotong Pajak?
Pertanyaan:
Beberapa waktu lalu saya mengikuti perlombaan game online, dari perlombaan itu saya memenangkan hadiah. Apakah dari hadiah yang saya terima perlu dipotong pajak?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Perkembangan zaman yang semakin pesat menghasilkan berbagai jenis teknologi dengan inovasi tinggi. Salah satu teknologi tersebut adalah permainan virtual atau game. Bahkan sekarang ini permainan virtual atau game ikut diperlombakan dalam ajang internasional seperti SEA Games dan hadiah yang ditawarkan bagi pemenang pun bukanlah nominal yang sedikit.
Pengenaan tarif atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah yang berhubungan dengan undian baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan untuk hadiah yang berhubungan dengan suatu kegiatan, maka tarif yang dikenakan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Dikenakan tarif Progresif sesuai Pasal 17 jika penerima penghasilannya adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
-Penghasilan tahunan kurang Rp 60 juta, dikenakan tarif 5%
-Penghasilan tahunan Rp 60 – Rp 250 juta, kenakan tarif 15%
-Penghasilan tahunan di 250 – Rp 500 juta, kenakan tarif 25%
-Penghasilan tahunan di 500 juta – Rp 5 miliar, kenakan tarif 30%
-Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, kenakan tarif 35%
Rumus= Tarif Progresif x Nilai Hadiah
2. Dikenakan tarif untuk PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan P3B yang berlaku jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Rumus= 20% (sesuai P3B) x Nilai Hadiah
3. Dikenakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto jika penerima hadiah adalah Wajib Pajak Badan termasuk BUT.
Rumus= 15% x Nilai Hadiah
Selain itu, pihak penyelenggara perlombaan juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada penerima hadiah atau yang dipotong pajaknya.
Jika Anda mendapatkan hadiah dari perlombaan permainan virtual atau game, Anda harus memastikan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi. Anda dapat menanyakan perihal pajak tersebut kepada penyelenggara perlombaan serta memastikan Anda telah memperoleh bukti pemotongan pajak dari hadiah yang Anda terima, yang dapat dijadikan sebagai bukti bahwa kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang telah dijabarkan di atas, maka atas hadiah lomba yang Anda peroleh akan dipotong pajak dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17.
Semoga dapat dipahami.
Referensi:
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
