Apakah Ekspor Dikenai Pajak?
Pertanyaan:
“Saya akan melakukan ekspor pakaian yang saya produksi sendiri dengan harga 27 juta rupiah, kira-kira pajak apa yang harus saya bayar?”
Jawaban:
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean, dalam hal ini adalah Indonesia. Dalam kegiatan ekspor, dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Bea Keluar. Mari kita bahas satu per satu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 2 bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak
Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Pemberian tarif 0% ini dilakukan untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing.
Sehingga perhitungan PPN rekan seperti ini:
0% x Rp 27.000.000,- = Rp 0,00
Kemudian mengenai bea keluar, pengertian bea keluar yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Namun tidak semua barang ekspor dikenai bea keluar. Berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.010 Tahun 2022 Pasal 2 ayat 2 bahwa barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar terdiri dari:
a. kulit dan kayu;
b. biji kakao;
c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan
e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Jika rekan akan melakukan ekspor pakaian yang rekan produksi sendiri, maka hal tersebut tidak dikenai bea keluar.
Referensi:
UU Nomor 7 Tahun 2021
• Pasal 7 ayat 2
PMK Nomor 39/PMK.010 Tahun 2022
• Pasal 2 ayat 2
