Apakah Beasiswa Dipotong Pajak?
Pertanyaan:
“Adik saya mendapatkan beasiswa dari kampusnya, apakah ada pemotongan pajak?”
Jawaban:
Pengertian beasiswa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 pada pasal 1 adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/ pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/ atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/ atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/ atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/ atau di luar negeri.
Telah tertuang pula pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3 huruf l “yang dikecualikan dari objek pajak adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Sehingga beasiswa yang didapatkan oleh adik rekan tidak dikenakan pajak ya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 4 ayat 3 huruf l
Peraturan Menteri Keuangan
- Nomor 68/PMK.03/2020
