PERBEDAAN SKEMA PENGGABUNGAN USAHA: MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI DALAM SEGI PENGERTIAN DAN CIRI-CIRINYA!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Tahukah kamu? Dalam dunia usaha, terdapat istilah merger, konsolidasi dan akuisisi. Secara garis besar, ketiga hal ini bertujuan untuk mencapai kemajuan dari masing-masing perusahaan demi keuntungan orang-orang yang ada dibalik perusahaan tersebut. Namun, karena kemiripan akan pengertian dan penggunaannya, ketiga istilah ini sangat sering tertukar.

Berikut kita bahas perbedaan antara merger, konsolidasi dan akuisisi dari segi pengertian, dan ciri-cirinya:

1. Pengertian

  1. Merger

Menurut Floyd A Beams dan Amir Abadi Yusuf, merger merupakan suatu proses pengambilalihan saham yang dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang sudah diambil alih tersebut tidak dapat menjadi perusahaan yang berdiri sendiri (sudah menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih).

Secara sederhana, proses merger dapat divisualisasikan sebagai berikut.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A]

  1. Konsolidasi

Menurut Aliminsyah, Konsolidasi merupakan suatu penggabungan usaha antara dua perusahaan (atau lebih) yang bertujuan untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dengan cara dibentuknya perusahaan baru dan semua perusahaan yang tergabung akan menghentikan kegiatan usahanya.

Secara sederhana, proses merger dapat divisualisasikan sebagai berikut.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan C]

  1. Akuisisi

Menurut Munir Fuady, Akuisisi adalah suatu perbuatan hukum berbentuk pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lainnya yang mana kedua perusahaan ini (yang diambilalih dan yang mengambil alih) masih tetap eksis dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Secara sederhana, proses merger dapat divisualisasikan sebagai berikut.

[Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)]

2. Ciri-Ciri

 

Status Perusahaan

Rancangan dan Konsep

Aset dan Liabilitas

Merger

Perusahaan yang menerima mengambil alih tetap beroperasi, sedangkan perusahaan yang diambil alih akan bubar tanpa likuidasi

Harus disetujui RUPS. Konsep yang telah disetujui RUPS harus dituangkan ke dalam akta merger

Aset dan liabilitas perusahaan yang diambil alih akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger sesuai dengan titel umum

Konsolidasi

Perusahaan yang diambil alih akan bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil penggabungan harus mendapatkan status badan hukum yang baru di Kementerian Hukum

Harus disetujui RUPS di masing-masing perusahaan. Konsep yang telah disetujui RUPS harus dituangkan kedalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris

Aset dan liabilitas perusahaan yang diambil alih akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan title umum

Akuisisi

Dapat dilakukan terhadap saham atau aset milik perusahaan target. Akuisisi saham hanya bisa dilakukan pada perusahaan target yang berbentuk PT karena kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham

Pihak pengakuisisi berbentuk PT sebelum melakukan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapatkan persetujuan BI, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.

Dalam akuisisi saham, jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham mayoritas

 

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic