Penjelasan Retur Penjualan dan Retur Pembelian
Pengertian Retur Penjualan dan Retur Pembelian Dalam Transaksi Jual Beli
Dalam perusahaan dagang, transaksi retur baik retur penjualan maupun retur pembelian sering kali kita jumpai. Dalam transaksi jual beli retur merupakan pengembalian barang dagang. Retur pembelian terjadi ketika pihak pembeli yang dikarenakan adanya kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi mengembalikan barang yang telah dibelinya. Sementara, retur penjualan adalah penerimaan kembali barang yang telah dijual ke pelanggan karena adanya kerusakan atau tidak sesuai dengan pesanan. Baik retur pembelian maupun retur penjualan keduanya mempengaruhi pencatatan laporan keuangan yang dilakukan dan berlaku sanksi hukum jika ada unsur kesengajaan untuk mengirimkan barang yang rusak atau tidak sesuai pesanan.
Retur Pembelian
Pengertian dari retur pembelian adalah pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual dikarenakan barang yang dikirimkan rusak atau spesifikasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Dikarenakan adanya retur pembelian, utang pihak pembeli kepada pihak penjual akan berkurang.
Pencatatan yang dilakukan atas transaksi retur pembelian adalah pada bagian kredit diisi akun retur pembelian dan bagian debit diisi akun utang dagang. Adanya transaksi retur pembelian akan mempengaruhi pencatatan laporan arus kas.
Terdapat 2 jenis retur pembelian, yaitu:
- Retur Pembelian Secara Kredit
Pengembalian barang dagang yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli secara kredit dengan angsuran dan akan dianggap lunas sesuai waktu jatuh tempo yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.
- Retur Pembelian Secara Tunai
Pengembalian barang dagang yang telah dibeli oleh pihak pembeli secara tunai kepada pihak penjual akan dicatat di arus kas dengan catatan bahwa barang bisa diretur atau dikembalikan jika terdapat kerusakan.
Retur Penjualan
Retur penjualan merupakan penerimaan barang oleh penjual yang dikembalikan oleh pelanggan. Pengembalian ini terjadi jika barang dagangan yang dikirimkan ke pelanggan terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi pesanan.
Adanya transaksi retur penjualan akan mengakibatkan piutang atau tagihan dari pihak penjual kepada pihak pembeli berkurang. Pencatatan yang dilakukan atas transaski retur penjualan adalah, di bagian debit diisi akun retur penjualan sedangkan di bagian kredit diisikan akun piutang dagang.
Terdapat 3 jenis retur penjualan:
- Retur penjualan yang mengembalikan kas ke pihak pembeli
- Retur penjualan yang mengurangi piutang pihak pembeli
- Retur penjualan utuk mengganti barang yang rusak dari pihak pembeli dengan barang baru.
Perbedaan Retur Penjualan dan Retur Pembelian
Meskipun keduanya saling terkait mengenai pengembalian barang terdapat perbedaan antara retur pembelian dengan retur penjualan. Retur penjualan terjadi ketika konsumen mengembalikan produk yang telah dibeli dari toko atau pengecer sedangkan retur pembelian terjadi ketika pihak yang membeli produk mengembalikan produk tersebut ke pemasok.
Beberapa perbedaan antara retur penjualan dan retur pembelian:
- Orang yang melakukan retur
Perbedaan yang pertama adalah pelaku pengembalian barang. Retur penjualan dilakukan oleh konsumen akhir sedangkan retur pembelian dilakukan oleh pelanggan yang membeli barang dari pemasok.
- Alasan pengembalian
Perbedaaan yang kedua adalah terkait alasan pengembalian, retur penjualan terjadi karena produk tidak sesuai dengan kesepakatan atau adanya kerusakan, sedangkan retur pembelian terjadi karena pihak yang membeli produk menemukan adanya kecacatan atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
- Pengaruhnya terhadap bisnis
Retur penjualan berdampak kepada reputasi toko atau pengecer. Sementara itu, retur pembelian akan berdampak pada hubungan bisnis antara pemasok dan pembeli.
- Prosedur pengembalian
Biasanya untuk melakukan retur pembelian prosedur yang dilakukan lebih sederhana. Sementara itu, prosedur yang harus dilakukan dalam transaksi retur penjualan lebih kompleks.
Dalam kegiatan jual beli transaksi retur penjualan dan retur pembelian merupakan hal yang sering terjadi. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika penjual dengan sengaja mengirimkan barang dagangan yang rusak atau yang tidak sesuai akan dikenai sanksi hukum.
