Perbedaan FOB Destination dan FOB Shipping Point

Yona Okterianda

 

Dalam perdagangan internasional kita sering mendengar istilah Free On Board atau FOB. FOB merupakan istilah dalam perdagangan internasional terkait dengan biaya pengiriman barang atau syarat penyerahan barang. Di mana biaya pengiriman barang ini berisikan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait pembayaran, beban angkut, tanggung jawab barang selama perjalanan, dan pengakuan transaksi.

Dalam syarat penyerahan barang terdapat 2 sistem yang biasanya sering digunakan, yaitu FOB Shipping Point dan FOB Destination. Apa perbedaan dari kedua system tersebut?

FOB Shipping Point

FOB Shipping Point atau toko gudang (penjual) berarti bahwa semua biaya dan risiko yang ditanggung mulai dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Syarat-syarat FOB Shipping Point:

  • Beban angkut atau ongkir ditanggung oleh pembeli.
  • Barang merupakan tanggung jawab dari pembeli
  • Barang sudah menjadi milik pembeli ketika barang sudah dikirim penjual
  • Transaksi dicatat ketika barang telah dikirim.

Dapat disimpulkan bahwa barang yang dikirim oleh penjual sudah harus tercatat sebagai persediaan pada saat tutup buku walaupun barang tersebut masih dalam perjalanan dan belum diterima oleh pembeli dan sudah menjadi tanggung jawab pembeli.

Dengan system FOB Shipping Point penjual tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan saat barang dikirim ke pembeli.

Contoh

Pak Heri membeli 5 unit kulkas pada tanggal 20 Januari 2023 dan barang dikirimkan pada tanggal 22 Januari 2022. Barang sampai ke Gudang pak Heri pada tanggal 24 Januari 2023. Atas pembelian kulkas tersebut akan dicatat sebagai transaksi dan bukan merupakan tanggung jawab dari penjual pada tanggal 22 Januari 2023 saat barang tersebut dikirim ke pak Heri.

FOB Destination

Berbeda dengan system FOB Shipping Poin, dalam sistem FOB Destination biaya angkut atau ongkos kirim dari barang yang dibeli menjadi tanggung jawab si penjual sejak barang tersebut masih di gudang penjual sampai ke gudang pembeli. Berarti, hak milik barang baru akan berpindah ke si pembeli apabila barang sudah tiba di gudang pembeli.

Syarat-syarat FOB Destination:

  • Pembeli tidak membayar beban angkut atau bebas ongkos kirim
  • Beban angkut ditanggung oleh penjual
  • Saat barang masih di perjalanan maka masih menjadi tanggung jawab penjual
  • Barang baru menjadi milik pembeli jika sudah tiba di gudang pembeli
  • Transaksi dicatat ketika barang sudah sampai di gudang pembeli.

Dalam system FOB Destination segala biaya dan risiko yang timbul dalam pengiriman barang mulai dari gudang penjual hingga tiba di gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual.

Contoh:

Bu Ani membeli kompor sebanyak 2 unit pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian barang dikirimkan pada tanggal 3 Februari 2023. Barang baru tiba di Gudang pembeli pada tanggal 5 Februari 2023. Atas transaksi pembelian kompor tersebut pencatatannya dilakukan pada tanggal 5 Februari 2023, yaitu saat kompor telah tiba di Gudang Bu Ani. Saat barang belum tiba di gudang pembeli maka atas barang tersebut jika mengalami kerusakan atau hilang masih menjadi tanggung jawab penjual.

 

 

Yona Okterianda