LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Halo rekan akuntanmu,
Di kesempatan kali ini saya akan membahas tentang laporan keuangan syariah.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan presensi yang kuat untuk industri keuangan syariah, ditandai dengan sektor keuangan syariah Indonesia seperti perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk dan reksadana syariah, yang menempati peringkat sepuluh teratas dunia dalam hal total aset. Sektor jasa keuangan syariah di Indonesia terdiri atas 3 subsektor yaitu, Perbankan Syariah, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah (terdiri atas Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Non Bank Syariah Lainnya), dan Pasar Modal Syariah (terdiri atas Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, dan Reksa Dana Syariah).
Saat ini transaksi syariah yang utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf. Terdapat aturan dalam penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah di Indonesia.
Pada penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101. PSAK 101 pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Tujuan laporan keuangan syariah berdasarkan paragraph 30 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Selain itu tujuan lainnya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
- Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya
- Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak
- Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi social entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf
Lalu siapa saja kah pemakai laporan keuangan syariah? Pemakai laporan keuangan syariah meliputi: investor sekarang dan investor potensial; pemberi dana qardh; pemilik dana syirkah temporer; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah; dan masyarakat. Para pemakai tersebut menggunakan laporan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berbeda.
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat 4 karakteristik kualitatif pokok, yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat dibandingkan.
Unsur-unsur laporan keuangan sesuai dengan karakteristiknya, laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi (KDPPLKS paragraph 68) komponen-komponen berikut ini:
- Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial. Komponen ini meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
- Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial. Komponen ini meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
- Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Itulah pembahasan mengenai laporan keuangan syariah
Sampai bertemu diseri lainnya ya.
Sumber: Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PAPSI 2013, Tahun 2014, Penerbit Salemba Empat, Penulis Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim.
