4 PILAR SAK DI INDONESIA
Halo, Rekan Akuntanmu
Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia atau KSPKI telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 12 Desember 2022 dan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2024.
Salah satu isi di dalam KSPKI yaitu mengatur tentang Pilar SAK. Pilar SAK ini perlu diterapkan oleh suatu entitas ketika penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK yang diterbitkan DSAK IAI atau sering disebut dengan laporan keuangan bertujuan umum.
Berdasarkan KSPKI, terdapat 4 pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Pilar 1: SAK Internasional
Pilar 1 SAK Internasional merupakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang mengadopsi secara penuh (full adoption) dari IFRS atau International Financial Reporting Standards yang diterbitkan oleh IASB atau International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, SAK Internasional adalah hasil penerjemahan IFRS dan tidak dilakukan modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB tersebut.
Pilar 1 SAK Internasional dapat digunakan oleh entitas dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat sepanjang periode pelaporan
- Berhak untuk dapat melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan pada peraturan regulator pasar modal yang sedang berlaku serta memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai SAK Internasional
Pilar 2: SAK Indonesia
Pilar 2 SAK Indonesia adalah PSAK dan ISAK yang mengadopsi konvergensi IFRS. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan cara menerbitkan SAK Indonesia yang merujuk pada IFRS dengan beberapa modifikasi untuk menyesuaikan dengan kondisi Indonesia. Contoh penyesuaian tersebut adalah terdapat beberapa point di dalam IFRS yang tidak diadopsi karena dinilai tidak sesuai atau tidak relevan, dan juga terdapat beberapa point yang di modifikasi persyaratan dalam IFRS. Selain itu, SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa pernyataan SAK (PSAK) yang dikembangkan kembali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal Indonesia.
Pilar 2 SAK Indonesia dapat digunakan oleh entitas dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat sepanjang periode pelaporan
- Memiliki akuntabilitas publik, namun tidak berhak untuk dapat melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan pada peraturan regulator pasar modal yang sedang berlaku
- Tidak memiliki akuntabilitas publik, namun memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai SAK Indonesia.
Pilar 3: SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)/SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP adalah konvergensi dari IFRS for SMEs terbitan IFRS dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian dilakukan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di Indonesia serta dengan Pilar 2 SAK Indonesia. Yang kemudian nantinya, SAK EP akan menggantikan SAK ETAP.
Secara sederhana, SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP merupakan SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang berlaku untuk entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam SAK EP atau SAK ETAP.
Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/ETAP berlaku untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Namun, Pilar 3 juga dapat berlaku untuk entitas dengan akuntabilitas publik selama diizinkan oleh otoritas yang berwenang membuat regulasi.
Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP dapat digunakan oleh entitas dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat sepanjang periode pelaporan
- Memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan keuangan menggunakan SAK EMKM, namun memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai SAK EP/SAK ETAP.
Pilar 4: SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM)
Pilar 4 SAK Indonesia untuk EMKM adalah standar akuntansi keuangan yang diterapkan untuk EMKM yang memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan dalam SAK Indonesia untuk UMKM ini sendiri. Pilar 4 SAK Indonesia untuk EMKM menjadi standar yang paling sederhana karena bertujuan untuk memberikan kemudahan serta mengakomodasi kebutuhan penyusunan laporan keuangan untuk EMKM.
Pilar 4 SAK Indonesia untuk EMKM dapat digunakan oleh entitas dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat sepanjang periode pelaporan
- Memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan keuangan menggunakan SAK EMKM pada setiap saat sepanjang periode pelaporan
- Tidak memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai SAK EP/SAK ETAP.
PSAK SYARIAH
Selain Standar Akuntansi Keuangan yang telah dijelaskan diatas, terdapat pula PSAK Syariah dan ISAK Syariah. PSAK Syariah dan ISAK Syariah ini diterapkan oleh entitas-entitas syariah serta transaksi yang menggunakan transaksi syariah.
PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak dapat diterapkan pada Pilar 1 SAK Internasional. Namun, PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, dan 4 selama memenuhi persyaratan terhadap suatu transaksi yang diatur pada setiap masing-masing pilar.
Perpindahan Pilar Antar SAK
Menurut Pilar SAK, perpindahan dari satu jenis Pilar SAK ke jenis Pilar SAK yang lainnya hanya diperbolehkan dari pilar 4 ke pilar 3, pilar 2 atau pilar 1, dalam kata lain hanya naik ke pilar yang memiliki persyaratan lebih tinggi.
Dalam hal penurunan pilar, hanya diperbolehkan dari pilar 1 ke pilar 2, atau dari SAK Internasional ke SAK Indonesia. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga konsistensi dari laporan keuangan itu sendiri.

